BISA DILIHAT DAN DOWNLOAD LANGSUNG DI http://penmadlobar.blogspot.com
TRIMS... :)
Selasa, 12 Mei 2015
Minggu, 10 Mei 2015
Kamis, 30 April 2015
Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Guru 2015
Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Guru 2015
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) merupakan sebuah pedidikan bagi guru untuk
meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas sebagai seoarang
pengajar. Dengan Memiliki sertifikat Profesi ini berarti guru tersebut
layak untuk mengajar sesuai dengan kualifikasi yang ada. Untuk
mendapatkan sertifikat Profesi ini guru harus memenuhi Persyaratan
peserta PPG adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
- Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
- PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).
- Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
- Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.
Rabu, 29 April 2015
BLOG PENDIDIKAN BASTRINDO: GURU TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK) MA ASSA'ADAH LABUAP...
BLOG PENDIDIKAN BASTRINDO: GURU TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK) MA ASSA'ADAH LABUAP...: 1. MASTUR, S.Sos.,M.Pd 2. Abdul Wafi, S.Pd.I 3. Zohaeratul Aini, S.Pd.I 4. Zainuddin, S.Pd ...
GURU TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK) MA ASSA'ADAH LABUAPI
1. MASTUR, S.Sos.,M.PdKepala Madrasah
2. Abdul Wafi, S.Pd.IPendidikan Bahasa Arab
3. Zohaeratul Aini, SP.Pd.IPendidikan Biologi
4. Zainuddin, S.Pd
KTU
5. Irwan Hadi, S.PdPendidikan Bahasa Indonesia
6. Muh. Jalaludin, S.Pd
Pendidikan Matematika

7. Siti Fitriani, S.Pd
Pengembangan Diri
8. Sri Ramadhaningsih, S.Pd
Pendidikan Fisika
9. Husnul Khotimah, S.Pd
Pendidikan Kimia
10. Hartini Juliarti, S.Pd
Pendidikan Biologi
11. Hamdan Wadi, S.Pd
PKN
12. Nurafani Syamsu, SE
Pendidikan Ekonomi
13. Akhyar Rosidi
SKI
Sejarah Nasional
15. Muh. Yusron Fauzi
Langganan:
Postingan (Atom)













